Lapas Kelas IIB Selong Ikuti Sosialisasi Pengusulan Hak Integrasi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

    Lapas Kelas IIB Selong Ikuti Sosialisasi Pengusulan Hak Integrasi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

    Lombok Timur NTB - Jajaran petugas Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan sosialisasi dan penguatan terkait pengusulan hak integrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak  Bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor  PAS20.OT.02 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Senin (05/09).

    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tersebut menegaskan tentang berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasar atas asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.

    Dengan berlakunya undang-undang No. 22 Tahun 2022 ini sebagai subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

    Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea selaku narasumber mengungkapkan bahwa penyempurnaan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor  PAS20.OT.02.02 Tahun 2022 membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, namun atas arahan pimpinan maka penyempurnaan tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu satu minggu.

    Menanggapi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tersebut Kalapas Kelas IIB Selong Purniawal mengungkapkan bahwa dirinya dan jajaran akan siap merespon cepat atas sosialisasi yang disampaikan dan segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan yang baru untuk mewujudkan era pemasyarakatan yang lebih maju sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku di masyarakat.(Adb)

    lombok timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    STQ Perdana Desa Lenek Lauk Resmi Dibuka...

    Artikel Berikutnya

    Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Wali Pas...

    Berita terkait

    Test 3

    Test 3