Satgas PPMI Disnakertrans Lotim Gelar Rapat Bulanan, Bahas SOP Penanganan Kasus

    Satgas PPMI Disnakertrans Lotim Gelar Rapat Bulanan, Bahas SOP Penanganan Kasus

    Lombok Timur NTB - PorosLombok.com | Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Disnakertrans Lombok Timur menggelar rapat bulanan (perdana) pada Senin (20/2/23), bertempat di Aula kantor Disnakertrans Lombok Timur.

    Rakor tersebut dihadiri langsung Kepala Disnakertrans Lotim M. Hairi selaku Ketua Satgas, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja R. Bambang Dwi Minardi selaku Sekretaris Satgas, serta dari unsur Kepolisian dan Imigrasi.

    1. Hairi yang dimintai keterangannya usai rapat mengatakan, bahwa agenda rapat kali ini membahas terkait mekanisme penanganan kasus-kasus sesuai dengan jenis atau masalah yang dilaporkan oleh CPMI/PMI sendiri.

    Dijelaskan Hairi, Standar Operasional Prosedur (SOP) nya, yakni CPMI melaporkan kasusnya ke Pemerintah Desa (Pemdes), kemudian desa membuat surat laporan yang ditujukan kepada Satgas Perlindungan PMI Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur. 

    "Atau bisa CPMI datang langsung ke Disnakertrans dan akan diterima oleh Administrator Satgas. Selanjutnya Satgas akan mengagendakan untuk mempertemukan para pihak, baik perekrut dengan CPMI, " katanya.

    Lanjut dia, mengenai permasalahan PMI yang sudah berada di negara penempatan, Satgas akan membuat surat laporan dan diteruskan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Mataram dan Disnakertrans Provinsi.

    Selanjutnya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara penempatan untuk melakukan penelusuran dan penanganan kasus.

    Namun jika CPMI memakai kuasa hukum dalam pendampingan penyelesaian kasusnya, lanjut dia, Satgas PPMI Disnakertans tetap akan menerima laporannya. Hanya saja penangananya yang berbeda.

    "Yaitu dengan kita membuatkan surat permohonan penanganan kasus ke BP3MI Mataram tembusan ke Polda untuk ditindak secara hukum, " tukasnya.

    Sementara itu Kepala Bidang Penempatan R. Bambang Dwi Minardi mengutarakan, dalam penanganan kasus Satgas Perlindungan PMI Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, lebih mengedepankan pencegahan dan penangan secara preventif.

    "Untuk pencegahan kita perbanyak sosialisasi, bagaimana menjadi PMI yang aman dan benar, " katanya.

    Kalaupun ada permasalahan CPMI, imbuh dia, Satgas perlindungan PMI akan berupaya memediasi para pihak. Namun jika tidak selesai dengan mediasi, maka akan akan dilanjutkan ke proses hukum yang lebih tinggi.

    Sedangkan untuk sosialisasi, nantinya Satgas PPMI Disnakertrans akan bermitra dengan PT. P3MI yang berhak rekrut di Lombok Timur, sesuai dengan amanat Pergub No. 104 Pasal 4 Bahwa PT. P3MI dalam menyampaikan informasi peluang kerja wajib melibatkan Disnakertrans.

    "Jadi kesimpulannya, kami selaku Satgas PPMI Disnakertrans Lotim semaksimal mungkin akan membantu menyelesaikan permasalahan para PMI kita, sesuai kewenangan yang kami miliki, " demikian pungkas Bambang. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas Lapas Selong dengan Dinas Kependudukan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Selong Tanda Tangani PKS dengan Posbakumadin...

    Berita terkait